Konservasi

| Selasa, 21 September 2010 | |
Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :

  1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
  3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
  4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980)
    Cagar Alam

    Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
    Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
    1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
    2. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
    3. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
    4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
    5. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
    Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

    Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
    1. perlindungan dan pengamanan kawasan
    2. inventarisasi potensi kawasan
    3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
      Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
      1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
      2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
      3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
      4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan,

      Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :

    Manfaat taman nasional

    Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:

    1. Zona inti
    2. Zona pemanfaatan
    3. Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
    Kriteria zona inti, yaitu :
    Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :

    1. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
    Kriteria zona rimba, yaitu :
    1. memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan.
    merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

    Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
    Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

    1. perlindungan dan pengamanan.
    2. inventarisasi potensi kawasan.
    3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
    Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
    1. perlindungan dan pengamanan
    2. inventarisasi potensi kawasan
    3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam
    Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

    1. perlindungan dan pengamanan
    2. inventarisasi potensi kawasan
    3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan
    4. pembinaan habitat dan populasi satwa.

    Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :

    1. pembinaan padang rumput
    2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
    3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
    4. penjarangan populasi satwa
    5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
    6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

    Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah :

    1. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem
    2. merusak keindahan dan gejala alam
    3. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan
    4. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana

    Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
    Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah :
    1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan.
    Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :

    Pemanfaatan Zona inti :

    1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
    2. ilmu pengetahuan.
    3. pendidikan.
    4. kegiatan penunjang budidaya.
    Pemanfaatan zona pemanfaatan :
    1. pariwisata alam dan rekreasi.
    2. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
    3. pendidikan dan atau
    4. kegiatan penunjang budidaya.
    Pemanfaatan zona rimba :
    1. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
    2. ilmu pengetahuan.
    3. pendidikan.
    4. kegiatan penunjang budidaya.

0 komentar:

Posting Komentar