Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
- Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
- Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
- Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
- Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980)Cagar AlamAdapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
- mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
- mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
- mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
- mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :- perlindungan dan pengamanan kawasan
- inventarisasi potensi kawasan
- penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan,
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :
Manfaat taman nasional
Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:
- Zona inti
- Zona pemanfaatan
- Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
- mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
- mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya.
- mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
Kriteria zona rimba, yaitu :
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.
Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan.
- inventarisasi potensi kawasan.
- penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
- perlindungan dan pengamanan
- inventarisasi potensi kawasan
- penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam
Pemanfaatan Zona inti :
- penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
- ilmu pengetahuan.
- pendidikan.
- kegiatan penunjang budidaya.
- pariwisata alam dan rekreasi.
- penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
- pendidikan dan atau
- kegiatan penunjang budidaya.
- penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan.
- ilmu pengetahuan.
- pendidikan.
- kegiatan penunjang budidaya.
0 komentar:
Posting Komentar