Taman Nasional Lore Lindu : Ketika Rakyat Dongi-Dongi Menuntut Hak

| Kamis, 02 September 2010 | |
Pendudukan lahan Dongi-dongi yang terletak di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang dilakukan oleh masyarakat yang berasal dari empat (4) kampung; Kamarora A; Kamarora B; Kadidia; Rahmat, Kecamatan Palolo, Kabupaten Donggala. Sebenarnya bukan baru kali ini, namun peristiwa serupa pernah juga terjadi pada tahun 1998 dan 1999. Namun pada saat itu, pendudukan yang dilakukan masyarakat dari keempat (4) desa ini, masih dengan mudah dipatahkan oleh kekuatan represif (militer) dan Pemerintah Daerah (Pemda) kala itu.

Masyarakat di empat (4) desa ini, merupakan komunitas masyarakat yang dipindahkan dari tiga (3) kecamatan, seperti: Kecamatan Dolo; Kecamatan Marawola; Kecamatan Kulawi, dengan program pemerintah; Project Resettlement dan Trans Local sekitar tahun 1979 dan 1983.

Sebelumnya, komunitas yang dipindahkan ini merupakan suku bangsa yang memiliki kebiasaan bercocok tanam pada lahan kering, mencari hasil hutan (memiliki ketergantungan pada hasil hutan-red), seperti suku Da"a, dan Kulawi. Kedua komunitas suku yang dominan pada keempat (4) desa ini. Namun, melalui kedua project pemindahpaksaan (involuntary resettlement) ini, komunitas-komunitas masyarakat ini mengalami pergeseran tata cara bercocok tanam. Sejak dipindahkan mereka menjadi petani lahan basah, tanpa ada bimbingan yang intensif, dari instansi yang berwenang.

Melalui pemindahpaksaan ini pula. Mereka telah merasakan bencana yang kini mencuat, kekurangan lahan. Sebab sejak awal Pemda waktu itu menjanjikan lahan seluas 2 Ha untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Namun, sejak dipindahkan tahun 1979 hingga saat ini, janji itu tidak pernah ditepati, karena lahan yang diberikan hanya berkisar 0,8-1 Ha untuk setiap KK. Sementara jumlah KK terus bertambah menjadi pecahan KK, kini pecahan KK yang ada telah mencapai tiga (3) generasi. Seperti yang terjadi di Desa Kamarora A yang bertambah menjadi Kamarora B.

Wilayah Dongi-dongi sendiri merupakan lahan bekas areal konsesi PT Kebun Sari sejak tahun 70-an, sebagai pemegang ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Sementara, masyarakat dari empat (4) desa ini, kala itu banyak yang menjadi buruh pada PT Kebun Sari. Diwaktu senggang, mereka menanam kopi, coklat, pada areal ini. Dan tanaman-tanaman tersebut, seperti Kopi, hingga saat masih terawat dengan baik. Bahkan, ada yang jauh sebelum ada PT Kebun Sari, TNLL, dan jalan Poros Napu-Palolo, mereka telah menanami areal itu dengan tanaman Kopi. Tanaman-tanaman inipun masih ada sampai sekarang. Inilah salah satu alasan, kenapa mereka berulang kali melakukan pendudukan dan mempertahankan lahan tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), pernah menawarkan lahan alternatif ketika terjadi pendudukan lahan untuk kedua (2) kalinya pada tahun 1999. Lahan alternatif yang ditawarkan kala itu Manggalapi. Ada juga sebagian kecil masyarakat yang pindah ke Manggalapi, namun tidak lama kemudian, mereka kembali lagi ke kampungnya. Mereka menyatakan sikap untuk kembali kampung semula, karena pada lokasi ini (Manggalapi), tidak terdapat sarana yang dibutuhkan, seperti jalan menuju lokasi ini. Untuk menuju Manggalapi yang berbatasan dengan Desa Sausu, Kecamatan Parigi, membutuhkan waktu satu hari, dengan medan yang cukup sulit, sebab belum adanya sarana jalan.

Sejak tuntutan masyarakat akan permintaan lahan kembali mencuat pada 18 Juni 2001. Pemprov Sulteng kembali menawarkan lahan alternatif, seperti lahan Areal Penggunaan Lahan (APL) di Lembangtongoa, dan lahan lain di Uenuni. Namun, masyarakat kembali menolak mentah-mentah kedua lahan alternatif tersebut. Karena menurut mereka, kedua (2) lahan ini tidak layak untuk dikelola, karena terdapat pada kemiringan yang cukup terjal. Menurut masyarakat, di kedua lahan ini pula telah dimiliki oleh masyarakat dari desa lain.

Tapal batas TNLL di keempat (4) desa ini begitu dekatnya dengan areal perumahan penduduk. Hal ini dapat dilihat dari fakta di lapangan bahwa pintu rumah penduduk yang langsung berhadapan dengan TNLL. Sehingga muncul rumor: "Begitu pintu rumah dibuka, maka langsung berhadapan dengan tapal batas TNLL".

Sempitnya lahan untuk mencari nafkah, juga kebiasaan untuk mencari hasil hutan, mengakibatkan masyarakat masuk pada areal TNLL. Tindakan represif berupa pengusiran, penangkapan bahkan pembakaran sabua (pondok) yang mereka buat dalam areal TNLL. Tidak menyurutkan kebiasaan mereka untuk tetap mencari nafkah didalam TNLL. Seperti yang dialami salah seorang warga Desa Kadidia, Pak Lili, yang pernah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) mesa selama empat (4) bulan tanpa ada proses hukum sebelumnya, hanya karena tertangkap Polisi Hutan (Polhut) ketika berada dalam areal TNLL. Setelah Peristiwa pengusiran mereka terdahulu (tahun 1998, 1999-red), kini, Juli 2001 mereka kembali melakukan pendudukan lahan di Dongi-dongi.

Berbagai macam project pun digulirkan di desa-desa sekitar TNLL, dengan harapan, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Seperti salah satu project Asian Development Bank (ADB) melalui Central Sulawesi Integrated Area Development and Conservancy Project. Namun, target project yang sejak awalnya memang tidak melibatkan masyarakat yang terkena dampak, melahirkan masalah dikemudian harinya. Dapat dikatakan bahwa project Loan ini gagal total. Project yang lebih menekankan implementasi project dari pada memperhitungkan dampak, melahirkan berbagai masalah baru baik bagi masyarakat maupun TNLL sendiri. Karena implementasi project di keempat (4) desa ini, bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, misalnya pembuatan jalan, sarana air bersih, pengadaan bibit. Seperti pengadaan bibit, masyarakat mempertanyakan untuk apa memberikan bibit, sementara mereka tidak memiliki lahan.

0 komentar:

Posting Komentar